SVLK UNTUK HUTAN RAKYAT
Oleh : Aruni Pralistyawati, S.Hut
November 2022
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) adalah Sistem yang memastikan bahwa semua hasil hutan yang dipanen, diangkut,
diproduksi dan diperdagangkan berasal dari sumber yang sah/legal dan lestari, dan sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia. SVLK mencakup semua simpul produksi hasil hutan pada HULU – HILIR – PASAR.
Sedangkan Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Rakyat adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal hutan hak.
Dasar Hukum :
- PP No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- PermenLHK No. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengelolaanHutan,
serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Tujuan SVLK :
1. Pemberantasan ilegal logging dan ilegal trading
2. Perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan
3. Kepastian jaminan legalitas hasil hutan
4. Meningkatkan martabat bangsa
5. Promosi hasil hutan legal yang berasal dari sumber yang lestari.
Manfaat Sudah berSVLK :
1. Memperjelas dan memperlengkap dokumen pengelolaan hutan rakyat.
2. Kayu hutan rakyat diakui asal usul secara jelas oleh para pihak
3. Diperkenankan menggunakan logo V-Legal
4. Kayu produk hutan rakyat lebih mudah diterima untuk memasok bahan baku kepada industri yang sudah
bersertifikat.
PEMENUHAN VERIFIER PENILAIAN SVLK HUTAN RAKYAT
A. RUANG LINGKUP
Pelaksanaan Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (VLK) didasarkan pada Pedoman dan Standar VLK Hutan Hak (Keputusan DIRJEN PHPL NO. SK / 62 / PHPL / SET.5 / KUM.1 / 12 / 2020).
VLK dilakukan terhadap dokumen pemilik hutan rakyat dalam kurunwaktu minimal 3 (tiga) bulan terakhir, dan verifikasi lapangan.
B. KEGIATAN
1. Permohonan verifikasi
2. Perencanaan verifikasi
3. Pelaksanaan verifikasi
4. Tata cara verifikasi
C. PERORANGAN ATAU KELOMPOK PEMILIK HUTAN HAK HARUS MELAPORKAN KEPADA LVLK
1. Hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayunya
2. Perubahan kepemilikan
3. Perubahan kepemilikan lahan atau kepengurusan kelompok pemilik Hutan Hak
4. Penambahan atau perubahan keanggotaan kelompok pemilik Hutan Hak
D. INFORMASI LAIN
1. Pemilik hutan hak wajib melaporkan LMHH atau catatan mutasi kayu kepada LVLK setiap bulan
2. Apabila terdapat hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayu dan/atau perubahan kepemilikan,
LVLK wajib melakukan verifikasi lebih lanjut
3. Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat sebagaimana
diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku sebagai Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).
E. PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SLK
• S-LK dapat dibekukan apabila :
1. Pemegang S-LK tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan sesuai prosedur LVLK
2. Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus
• SLK dapat dicabut apabila :
1. Pemegang S-LK tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat
2. Pemegang S-LK terbukti tidak memenuhi standar