Struktur Organisasi CDK Wilayah Nganjuk




Tugas Sub Bagian Tata Usaha

1. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
4. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
5. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
7. melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
8. melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas Kehutanan;
9. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.


Tugas Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat

1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. melaksanakan kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;
3. melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan serta penguatan kelompok tani hutan rakyat, lembaga masyarakat desa hutan dan kelompok pengelola perhutanan sosial;
4. melaksanakan pendayagunaan tenaga fungsional kehutanan;
5. melaksanakan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;
6. melaksanakan pembinaan Generasi Muda Pecinta Alam dan Kader Konservasi Alam;
7. melaksanakan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air;
8. melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan;
9. melaksanakan pembinaan dan pengembangan hutan hak;
10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.


Tugas Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan

1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan;
2. melakanakan pendampingan perizinan industri primer hasil hutan;
3. melaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu;
4. melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/ tidak masuk lampiran (Appendix) CITES;
5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan aneka usaha kehutanan;
6. melaksanakan monitoring dan evaluasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) di hutan produksi;
7. melaksanakan monitoring potensi sumber daya hutan negara;
8. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja industri hasil hutan;
9. melaksanakan monitoring penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan hasil hutan;
10. melaksanakan monitoring dan evaluasi perlindungan hutan;
11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan.