Tugas CDK Wilayah Nganjuk
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kehutanan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Cabang Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:
1. |
penyusunan perencanaan program dan anggaran Cabang Dinas Kehutanan; |
2. |
pelaksanaan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya; |
3. |
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan hutan hak di wilayah kerjanya; |
4. |
pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya; |
5. |
pelaksanaan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air di wilayah kerjanya; |
6. |
pelaksanaan pembinaan pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan; |
7. |
pelaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu di wilayah kerjanya; |
8. |
pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi / tidak masuk lampiran (Appendix) CITES di wilayah kerjanya; |
9. |
pelaksanaan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya; |
10. |
pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di wilayah kerjanya; |
11. |
pelaksanaan pendayagunaan penyuluh kehutanan; |
12. |
pelaksanaan dan pembinaan program perhutanan sosial; |
13. |
pelaksanaan dan pembinaan aneka usaha kehutanan; |
14. |
pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; |
15. |
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Kehutanan; |
16. |
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Kehutanan; |
17. |
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan. |